Sabtu, 28 Agustus 2010

pemerkosaan mantan istri

2 Pemerkosaan mantan istri


QS 33:51.

Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki … Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. ….

Di ayat tersebut terdapat dua frase kata yang dapat digunakan sebagai “alat pelegitimasi perzinahan dan perkosaan” yaitu:


1) Apa makna “menggauli” itu dalam konteks bahasa, yaitu tidak lain adalah ” Meniduri, menyetubuhi, dan senggama “.


Dalam Qur’an juga terdapat ayat yang berbunyi, “Fa al-an basyiru hunna.” Kata “basyiru” di sini artinya “gaulilah”. Artinya lengkapnya, “Maka sekarang, gaulilah istri-istri kalian”. Kata “menggauli” mengandung arti “jima`”. Seperti misalnya “menggauli perempuan.” Jelas ini sudah menggambarkan ke-porno-an.


Jangan diartikan bahwa menggauli sama dengan rujuk, sebab konteks menggauli dapat dilihat dalam tafsir dan sirakh dibawah ini:


Adalah sahabat Umar bin Khatab r.a, ia pulang dari rumah Nabi Saw sudah larut malam, ia hendak mendatangi istrinya, kata istrinya, “Aku sudah tidur”. Kata Umar, engkau belum tidur, dan ia tetap menggauli istrinya. Keesokan harinya ia mengatangi Rasulullah Saw, katanya. “Aku mohon izin kepada Allah dan kepadamu, karena nafsuku sudah membujukku, sehingga aku menggauli istriku. Apakah ada rukhsokh (keringanan) bagiku?” jawab Rasulullah Saw, “tidak begitu wahai Umar”. Kemudian turunlah ayat ini. Sahabat lain pun berbuat serupa, diantaranya Ka’ban bin Malik (Tafsir at-Thobariy).


SIRAH NABAWIYAH IBNU HISYAM JILID 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar