Sabtu, 28 Agustus 2010

perkosaan sesama muslim

3 Perkosaan sesama muslim

Ada celah “berbahaya” dalam hukum perzinahan seperti yang diterapkan oleh negara2 Islam sesuai dengan Syariah Islam menurut Quran dan Hadist. Celah tersebut adalah:


Jika seseorang lelaki hidung belang (baik masih lajang ataupun sudah menikah) melakukan perzinahan, perkosaan atau menghamili seorang gadis perawan, maka si gadis tersebut tidak bisa mengelak dari hukum Islam karena kehamilan dia sebagai bukti kuat perzinahan dan pasti akan dihukum.


Sedangkan si lelaki selama tidak mengaku atau tidak ada 4 orang lelaki (soleh) saksi mata yang menyaksikan secara bersamaan si lelaki “memasukkan keris ke dalam sarung” (definisi zinah dalam Islam) maka si lelaki tidak akan bisa di sentuh oleh hukum rajam atau apapun namanya.


Definisi Zinah dalam Islam:

“Zina secara bahasa adalah bersetubuh, sedangkan secara istilah syariat, Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki di dalam alat kelamin perempuan yang haram baginya.”


Syarat Saksi Mata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar